top of page
articleblog100

Hukum Perburuhan

Perselisihan Hubungan Industrial  ada 4 :

  1. Perselisihan kepentingan

  2. Perselisihan hak

  3. Perselisihan antar serikat pekerja dalam 1 perusahaan

  4. Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK)

Dalam menyelesaikan perselisihan antara buruh dan pengusaha, ada 4 cara yang dapat ditempuh, yaitu :

  1. Bipartit

  2. Konsiliasi

  3. Arbitrasi

  4. Mediasi

  5. Pengadilan Hubungan Industrial

Bipartit : bipartit adalah penyelesaian perselihan yang  pertama kali ditempuh sebelum menggunakan cara-cara lain. Bipartit dapat disebut sebagai musyawarah dengan mempertemukan 2 pihak yang berselisih dalam 1 meja, sehingga dapat dicapainya mufakat. Apabila tercapai mufakat maka diadakan perjanjian bersama, yang karena tidak mempunyai kekuatan hukum maka didaftarkan di pengadilan. Sehingga mengikat kedua belah pihak.

Ciri-ciri lain penyelesaian dengan cara Bipartit :

  1. Penyelesaian bipartit jangka waktunya 30 hari kerja

  2. Penyelesaian Bipartit dinyatakan gagal apabila, salah satu pihak tidak mau berunding dan mau berunding tapi tidak terjadi kesepakatan.

  3. Apabila 30 hari kerja tidak tercapai kesepakatan maka salah satu atau keduabelah pihak yang berselisih mendaftarkan kepada dinas yang berwenang untuk dicatatkan. Contoh dinas =di Semarang ( Dinas ketenagakerjaan dan kependudukan ) di Jepara = Dinas ketenaga kerjaan dan transmigrasi.

  4. Pada saat mendaftarkan kepada dinas yang berwenang, disertakan dengan risalah penyelesaian secara bipartit dan dokumen-dokumen, bahwa telah diupayakan penyelesaian dengan cara musyawarah. Apabila salah satu atau kedua belah pihak tidak dapat menunjukkan risalah penyelesaian secara bipartit maka petugas memberi waktu 7 hari untuk melengkapi.


Apabila tidak terjadi kesepakatan bersama. maka pihak yang berselisih mendaftarkan permasalahan kepada pihak yang berwenang, kemudian akan ditawarkan penyelesaian dengan cara konsiliasi dan arbitrasi.


Apabila pada Bipartit telah telah terjadi perjanjian bersama, maka bersama-sama keduabelah pihak mendaftarkannya ke Pengadilan negri agar kesepakatan (Perjanjian Bersama) memiliki kekuatan hukum. Setelah terdaftar akan termuat pada akte perjanjian bersama, yang mengikat keduabelah pihak apabila ada salah satu pihak yang melanggar maka pihak yang merasa dilanggar perjanjiannya melaporkan permohonan eksekusi –> dengan adanya bukti-bukti yang mendukung (penetapan eksekusi) –> kemudian dilakukan eksekusi.


Arbitrase : adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan. Dimana pihak yang berselisih harus patuh dan tunduk pada putusan yang dibuat karena keputusan ini bersifat final dan mengikat.

Sifat Arbitrase : 1. Adanya kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa-sengketa, baik yang akan terjadi maupun telah terjadi kepada seorang atau beberapa orang pihak ketiga di luar peradilan umum untuk diputuskan; 2. Penyelesaian sengketa yang bisa diselesaikan adalah sengketa yang menyangkut hak pribadi yang dapat dikuasai sepenuhnya, khususnya di sini dalam bidang perdagangan industri dan keuangan; dan 3. Putusan tersebut meupakan putusan akhir dan mengikat (final and binding).

Terhadap putusan arbitrase,salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh ) hari sejak ditetapkannya putusan arbitrase.

Arbitrase melayani perselisihan :

  1. Perselisihan kepentingan

  2. Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK)

  3. Perselisihan antar serikat pekerja dalam 1 perusahaan.

Konsiliasi,adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.

Jenis perselisihan hubungan industrial yang dapat diselesaikan melalui konsiliasi adalah:

1. perselisihan kepentingan;

2. perselisihan pemutusan hubungan kerja;dan

3. perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan. Waktu penyelesaian melalui konsiliasi adalah 30 hari. Mediasi hubungan industrial (mediasi) adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral .

Sifat Mediasi :

  1. Dalam waktu 10 hari mediator harus memanggil pihak yang berselisih untuk mulai menyelesaikan perselisihannya. Penyelesaian di depan mediator diupayakan perdamaian untuk mencapai pemufakatan. Mediator mempunyai waktu untuk menyelesaikan perselisihan 30 hari.

  2. Apabila tidak sepakat maka mediator harus menciptakan putusan yang bersifat anjuran , dan kedua pihak yang berselisih dapat mengabaikan anjuran.

  3. Apabila pihak yang berselisih tidak menerima anjuran maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

Perselisihan hubungan industrial yang dapat diselesaikan melalui mediasi adalaha:

1. perselisihan hak;

2. perselisihan kepentingan;

3. perselisihan pemutusan hubungan kerja;dan

4. perselihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.


Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

adalah pengadilan khusus yang berkedudukan dibawah lingkungan peradilan umum / berada di pengadilan negri (pengadilan negri hanya terdapat di ibukota provinsi).

Karena gugatan perkara ini adalah perdata penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial (phi) selama-lamanya 60 hari, kecuali untuk perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, hakim boleh memutuskan paling lama 6 bulan.

Daftar pustaka :

Materi kuliah semester 4 Pak Winanto SH

0 views0 comments

Recent Posts

See All

materi terakhir

silahkan donlod materi terakhir 1) as4 pak Rifki, mengenai frame 2D., klik di  sini 2) Rekpon bu Rinda, untuk step by step mengerjakan...

materi pelabuhan lanjutan

ini adalah materi lanjutan dari pak Imam , bagi yang belum punya materi sebelumnya silahkan donlod di sini http://sanggapramana.wordpress...

Comments


bottom of page